12 Tunjangan yang Diterima Anggota TNI Tahun 2025

  • Kamis, 8 Mei 2025
  • Redaksi Bimbel Akses

Menjadi bagian dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) bukan hanya tentang pengabdian kepada negara, tetapi juga tentang kesejahteraan yang dijamin oleh pemerintah. Selain gaji pokok, anggota TNI menerima berbagai tunjangan yang mendukung kehidupan mereka dan keluarga. Berikut adalah 12 tunjangan yang diterima oleh anggota TNI pada tahun 2025:


1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tunjangan ini diberikan berdasarkan kelas jabatan dan kinerja individu. Besaran tunjangan kinerja TNI pada tahun 2025 diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018. Sebagai contoh, untuk kelas jabatan 17, tunjangan kinerja mencapai Rp29.085.000 per bulan.


2. Tunjangan Jabatan Struktural

Diberikan kepada anggota TNI yang menduduki jabatan struktural tertentu, sesuai dengan tanggung jawab dan beban kerja yang diemban.


3. Tunjangan Keluarga

Tunjangan ini mencakup tunjangan istri/suami dan anak, yang besarnya ditentukan berdasarkan gaji pokok dan jumlah tanggungan keluarga.


4. Tunjangan Beras

Anggota TNI menerima tunjangan beras sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjamin kebutuhan pokok prajurit dan keluarganya.


5. Tunjangan Operasional

Diberikan kepada anggota TNI yang terlibat dalam operasi militer atau tugas-tugas khusus yang memerlukan mobilitas dan risiko tinggi.


6. Tunjangan Khusus Wilayah

Anggota TNI yang bertugas di daerah terpencil, perbatasan, atau wilayah dengan kondisi khusus menerima tunjangan tambahan sebagai kompensasi atas tantangan yang dihadapi.


7. Tunjangan Risiko

Diberikan kepada prajurit yang menjalankan tugas dengan tingkat risiko tinggi, seperti operasi tempur atau penugasan di daerah konflik.


8. Tunjangan Pensiun

Setelah pensiun, anggota TNI menerima tunjangan pensiun yang besarnya ditentukan berdasarkan pangkat terakhir dan masa dinas.


9. Tunjangan Hari Raya (THR)

Setiap tahun, anggota TNI menerima THR yang mencakup gaji pokok dan tunjangan lainnya, sebagai bentuk apresiasi dan dukungan menjelang hari raya.


10. Gaji ke-13

Gaji ke-13 diberikan setiap tahun sebagai tambahan penghasilan untuk membantu kebutuhan pendidikan anak-anak anggota TNI.


11. Tunjangan Kesehatan

Anggota TNI dan keluarganya mendapatkan fasilitas kesehatan dan tunjangan kesehatan untuk memastikan kesejahteraan mereka terjaga.


12. Tunjangan Perumahan

Pemerintah menyediakan tunjangan perumahan atau fasilitas tempat tinggal bagi anggota TNI, terutama bagi mereka yang belum memiliki rumah sendiri.

Subscribes Channel Youtube Kami