Besaran Jumlah THR 2024 TNI/Polri, dan Pensiunan Telah Diumumkan!
Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi mengumumkan besaran jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan untuk tahun 2024.
Aturan mengenai besaran THR ini telah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Ketentuan THR yang dikeluarkan pada tanggal 13 Maret 2024.
Peraturan ini menjadi acuan terbaru bagi seluruh ASN, TNI/Polri, dan pensiunan dalam penyaluran THR tahun ini.
Berikut rincian besaran THR yang akan diterima oleh ASN, TNI/Polri, dan pensiunan pada tahun ini, yang disesuaikan berdasarkan golongan:
1. Aparatur Sipil Negara (ASN)
Golongan I:
Golongan I A: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan I B: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan I C: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan I D: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II:
Golongan II A: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan II B: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan II C: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan II D: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III:
Golongan III A: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan III B: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan III C: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan III D: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV:
Golongan IV A: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IV B: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IV C: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IV D: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Baca juga:
Mentri Keuangan Sri Mulyani Alokasi Gaji Pensiunan PNS, TNI dan Polri 2023 Naik 4,6 Persen
2. Tunjangan Keluarga
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan suami/istri PNS adalah 5% dari gaji pokok. Sedangkan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak hingga anak ketiga.
3. Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Anggaran 2022.
4. Tunjangan Makan
PNS golongan I dan II mendapatkan uang makan sebesar Rp 35 ribu per hari, sementara golongan IV mendapat Rp 41 ribu per hari. Untuk TNI/Polri, besaran tunjangan makan ditetapkan sebesar Rp 60 ribu per hari.
5. Tunjangan Jabatan Struktural Fungsional
Tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS Eselon I-IV.
Demikianlah informasi mengenai besaran jumlah THR 2024 yang akan diterima oleh ASN, TNI/Polri, dan pensiunan.
Bagi kamu ingin menjadi seorang anggota TNI/POLRI, dan bagi kamu yang ingin mempersiapkan tes AKMIL/AKPOL bisa bergabung bersama Bimbel Akses.
Mengapa harus mempersiapkan tes AKMIL/POLRI bersama Bimbel Akses?
1. Berpengalaman selama 15 tahun.
2. Terbukti meloloskan ribuan peserta bimbel menjadi anggota TNI/POLRI
3. Pengajar sangat berkompeten.
4. Materi terupdate tes AKMIL/AKPOL
5. Fasilitas & sarana super lengkap.
Itu dia beberapa faktor mengapa kamu harus mempersiapkan tes AKMIL/POLRI bersama
Subscribes Channel Youtube Kami