Kesejahteraan Meningkat! Setiap Bulan Anggota TNI dan Polri Akan Mendapatkan Insentif Tambahan Rp1,5 Juta

  • Selasa, 30 April 2024
  • Redaksi Bimbel Akses

Sri Mulyani telah menyetujui peraturan yang menyatakan bahwa semua anggota TNI dan Polri akan mendapatkan tambahan penghasilan yang signifikan.


Uang tambahan yang disetujui oleh Sri Mulyani untuk anggota TNI dan Polri ini mencapai Rp1,5 juta.


Bahkan, tambahan ini akan diberikan kepada anggota TNI dan Polri setiap bulan secara berkelanjutan.


Uang tersebut tak lain adalah jatah uang makan harian untuk semua anggota TNI dan Polri.


Saat ini, pemerintah terus memberikan perhatian untuk mereka, terbukti pemerintah menaikkan gaji pokok mereka.


Berikut ini gaji TNI dan Polri setelah mengalami kenaikan sesuai PP 6/2024.

Aturan yang mengatur pemberian tambahan uang sebesar Rp1,5 juta tersebut ditetapkan dalam PMK Nomor 49 tahun 2024.


Dengan adanya tambahan tersebut, anggota TNI dan Polri akan lebih sejahtera dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka.


Sebagai garda terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), TNI dan Polri layak mendapatkan perhatian khusus.


Besaran tambahan uang tersebut merupakan hasil akumulasi dari pemberian harian kepada anggota TNI dan Polri sebesar Rp60 ribu per hari menurut ketentuan PMK.

Jadi, dengan perkiraan penghasilan harian Rp60 ribu dikalikan dengan 26 hari kerja, setiap anggota TNI dan Polri akan mendapatkan Rp1,560 ribu rupiah.



Golongan I: Tamtama

Prajurit II: Rp1.775.000-Rp2.741.300
Prajurit I: Rp1.830.500-Rp2.827.000
Prajurit Kepala: Rp1.887.800-Rp2.915.400
Kopral II: Rp1.946.800-Rp3.006.600
Kopral I: Rp2.007.700-Rp3.100.700
Kopral Kepala: Rp2.070.500-Rp3.197.700


Golongan II: Bintara

Sersan II: Rp2.272.100-Rp3.733.700
Sersan I: Rp2.343.100-Rp3.850.500
Sersan Kepala: Rp2.116.400-Rp3.971.000
Sersan Mayor: Rp2.492.000-Rp4.095.200
Pembantu Letnan II: Rp2.570.000-Rp4.223.300
Pembantu Letnan I: Rp2.650.300-Rp4.355.400


Golongan III: Perwira Pertama

Letnan II: Rp2.954.200-Rp4.779.300
Letnan I: Rp3.046.600-Rp5.006.500
Kapten: Rp3.141.900-Rp5.163.100


Golongan IV

Perwira Menengah

Mayor: Rp3.240.200-Rp5.324.600
Letkol: Rp3.341.500-Rp5.491.200
Kolonel: Rp3.446.000-Rp5.663.000


Perwira Tinggi

Brigjen Laks Pertama Mars Pertama: Rp3.553.800-Rp5.840.100
Mayjen Laks Muda Mars Muda: Rp3.665.000-Rp6.022.800
Letjen Laks Madya Mars Madya: Rp5.485.800-Rp6.211.200
Jen Laks Marsekal: Rp5.657.400-Rp6.405.500

Gaji Polri sesuai PP 7/2024


Golongan I: Tamtama

Bhayangkara II : Rp1.775.000-Rp2.741.300
Bhayangkara I : Rp1.830.500-Rp2.827.000
Bhayangkara Kepala : Rp1.887.800-Rp2.915.400
Ajun Brigadir Polisi II : Rp1.946.800-Rp3.006.000
Ajun Brigadir Polisi I : Rp2.007.700-Rp3.100.700
Ajun Brigadir Polisi : Rp2.070.500-Rp3.197.700


Golongan II: Bintara

Brigadir Polisi II : Rp2.272.100-Rp3.733.700
Brigadir Polisi I : Rp2.343.100-Rp3.850.500
Brigadir Polisi : Rp2.416.400-Rp3.971.000
Brigadir Polisi Kepala : Rp2.492.000-Rp4.095.200
Ajun Inspektur Polisi II : Rp2.570.000-Rp4.223.300
Ajun Inspektur Polisi I : Rp2.650.300-Rp4.355.400


Golongan III: Perwira Pertama

Inspektur Polisi II : Rp2.954.200-Rp4.779.300
Inspektur Polisi I : Rp3.046.600-Rp5.006.500
Ajun Komisaris Polisi : Rp3.141.900-Rp5.163.100


Golongan IV

Perwira Menengah

Komisaris Polisi : Rp3.240.200-Rp5.324.600
Ajun Kombes Polisi : Rp3.341.500-Rp5.491.200
Kombes Polisi : Rp3.446.000-Rp5.663.000


Perwira Tinggi

Brigjen Polisi : Rp3.553.800-Rp5.840.100
Insjen Polisi: Rp3.665.000-Rp6.022.800
Komjen Polisi : Rp5.485.800-Rp6.211.200
Jenderal Polisi : Rp5.657.400-Rp6.405.500


Itulah informasi mengenai uang tambahan Rp1,5 juta yang sudah disahkan Sri Mulyani untuk Anggota TNI Polri setaip bulan sebagimana dikutip Ayobandung.com dari PMK 49 tahun 2024, Senin 29 April 2024. 



Bagi kamu ingin menjadi seorang anggota TNI/POLRI, dan bagi kamu yang ingin mempersiapkan tes AKMIL/AKPOL bisa bergabung bersama Bimbel Akses. 


Subscribes Channel Youtube Kami