Kesejahteraan Meningkat! Setiap Bulan Anggota TNI dan Polri Akan Mendapatkan Insentif Tambahan Rp1,5 Juta
Sri Mulyani telah menyetujui peraturan yang menyatakan bahwa semua anggota TNI dan Polri akan mendapatkan tambahan penghasilan yang signifikan.
Uang tambahan yang disetujui oleh Sri Mulyani untuk anggota TNI dan Polri ini mencapai Rp1,5 juta.
Bahkan, tambahan ini akan diberikan kepada anggota TNI dan Polri setiap bulan secara berkelanjutan.
Uang tersebut tak lain adalah jatah uang makan harian untuk semua anggota TNI dan Polri.
Saat ini, pemerintah terus memberikan perhatian untuk mereka, terbukti pemerintah menaikkan gaji pokok mereka.
Berikut ini gaji TNI dan Polri setelah mengalami kenaikan sesuai PP 6/2024.
Aturan yang mengatur pemberian tambahan uang sebesar Rp1,5 juta tersebut ditetapkan dalam PMK Nomor 49 tahun 2024.
Dengan adanya tambahan tersebut, anggota TNI dan Polri akan lebih sejahtera dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Sebagai garda terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), TNI dan Polri layak mendapatkan perhatian khusus.
Besaran tambahan uang tersebut merupakan hasil akumulasi dari pemberian harian kepada anggota TNI dan Polri sebesar Rp60 ribu per hari menurut ketentuan PMK.
Jadi, dengan perkiraan penghasilan harian Rp60 ribu dikalikan dengan 26 hari kerja, setiap anggota TNI dan Polri akan mendapatkan Rp1,560 ribu rupiah.
Golongan I: Tamtama
Prajurit II: Rp1.775.000-Rp2.741.300
Prajurit I: Rp1.830.500-Rp2.827.000
Prajurit Kepala: Rp1.887.800-Rp2.915.400
Kopral II: Rp1.946.800-Rp3.006.600
Kopral I: Rp2.007.700-Rp3.100.700
Kopral Kepala: Rp2.070.500-Rp3.197.700
Golongan II: Bintara
Sersan II: Rp2.272.100-Rp3.733.700
Sersan I: Rp2.343.100-Rp3.850.500
Sersan Kepala: Rp2.116.400-Rp3.971.000
Sersan Mayor: Rp2.492.000-Rp4.095.200
Pembantu Letnan II: Rp2.570.000-Rp4.223.300
Pembantu Letnan I: Rp2.650.300-Rp4.355.400
Golongan III: Perwira Pertama
Letnan II: Rp2.954.200-Rp4.779.300
Letnan I: Rp3.046.600-Rp5.006.500
Kapten: Rp3.141.900-Rp5.163.100
Golongan IV
Perwira Menengah
Mayor: Rp3.240.200-Rp5.324.600
Letkol: Rp3.341.500-Rp5.491.200
Kolonel: Rp3.446.000-Rp5.663.000
Perwira Tinggi
Brigjen Laks Pertama Mars Pertama: Rp3.553.800-Rp5.840.100
Mayjen Laks Muda Mars Muda: Rp3.665.000-Rp6.022.800
Letjen Laks Madya Mars Madya: Rp5.485.800-Rp6.211.200
Jen Laks Marsekal: Rp5.657.400-Rp6.405.500
Gaji Polri sesuai PP 7/2024
Golongan I: Tamtama
Bhayangkara II : Rp1.775.000-Rp2.741.300
Bhayangkara I : Rp1.830.500-Rp2.827.000
Bhayangkara Kepala : Rp1.887.800-Rp2.915.400
Ajun Brigadir Polisi II : Rp1.946.800-Rp3.006.000
Ajun Brigadir Polisi I : Rp2.007.700-Rp3.100.700
Ajun Brigadir Polisi : Rp2.070.500-Rp3.197.700
Golongan II: Bintara
Brigadir Polisi II : Rp2.272.100-Rp3.733.700
Brigadir Polisi I : Rp2.343.100-Rp3.850.500
Brigadir Polisi : Rp2.416.400-Rp3.971.000
Brigadir Polisi Kepala : Rp2.492.000-Rp4.095.200
Ajun Inspektur Polisi II : Rp2.570.000-Rp4.223.300
Ajun Inspektur Polisi I : Rp2.650.300-Rp4.355.400
Golongan III: Perwira Pertama
Inspektur Polisi II : Rp2.954.200-Rp4.779.300
Inspektur Polisi I : Rp3.046.600-Rp5.006.500
Ajun Komisaris Polisi : Rp3.141.900-Rp5.163.100
Golongan IV
Perwira Menengah
Komisaris Polisi : Rp3.240.200-Rp5.324.600
Ajun Kombes Polisi : Rp3.341.500-Rp5.491.200
Kombes Polisi : Rp3.446.000-Rp5.663.000
Perwira Tinggi
Brigjen Polisi : Rp3.553.800-Rp5.840.100
Insjen Polisi: Rp3.665.000-Rp6.022.800
Komjen Polisi : Rp5.485.800-Rp6.211.200
Jenderal Polisi : Rp5.657.400-Rp6.405.500
Itulah informasi mengenai uang tambahan Rp1,5 juta yang sudah disahkan Sri Mulyani untuk Anggota TNI Polri setaip bulan sebagimana dikutip Ayobandung.com dari PMK 49 tahun 2024, Senin 29 April 2024.
Bagi kamu ingin menjadi seorang anggota TNI/POLRI, dan bagi kamu yang ingin mempersiapkan tes AKMIL/AKPOL bisa bergabung bersama Bimbel Akses.
Subscribes Channel Youtube Kami