Berikut Apa Saja Tugas Polri
bimbeltnipolri.co.id - POLRI atau Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berpean dalam memelihara keamanan & ketertiban masyarakat, mengakan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, sangat mulia sekali bukan tugas dari POLRI, maka tidak heran POLRI merupakan impian bagi sebagian orang karena tugas mulia dari POLRI tersebut membuat banyak yang ingin menjadi seorang anggota POLRI karena menjadi seorang anggota POLRI ada kebanggan tersendiri yang di dapatkan karena untuk menjadi seorang anggota POLRI itu sangat sulit kamu harus bersaing dengan ribuan orang yang ingin menjadi seorang anggota POLRI.
Selain itu kebangaan terbesar lain nya ketika menjadi anggota POLRI kamu bisa mengabdi kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia karena tidak semua orang bisa untuk menjadi anggota POLRI dan mengabdi untuk NKRI, maka tidak heran ketika ingin menjadi anggota POLRI banyak dari calon siswa yang mulai mempersiapkan diri mereka seperti berlatih soal soal dan berlatih fisik mereka agar siap menghadapi tes untuk masuk POLRI dan lolos menjadi seorang anggota POLRI.

Bagi kamu yang ingin menjadi seorang anggota POLRI pernah kah terpikirkan di benak kamu apa saja tugas, fungsi dan kewenangan POLRI ?
Pasti pada penasaran kan apa saja tugas, fungsi, dan kewenangan POLRI ?
Oke kali ini bimbel akses akan membahas apa saja tugas, fungsi dan kewenangan POLRI, seperti yang dikutip dari humas.polri.go.id berikut ini adalah tugas, fungsi dan kewenangan POLRI :
Fungsi Kepolisian
Baca juga:
Pasal 2 :” Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat”.
Sedangkan Pasal 3: “(1) Pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh : a. kepolisian khusus, b. pegawai negri sipil dan/atau c. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
(2) Pengemban fungsi Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a,b, dan c, melaksanakan fungsi Kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum masing-masing.

Nah itu merupakan tugas POLRI yang dikutip dari humas.polri.go.id semoga memotivasi kamu yang ingin menjadi anggota POLRI.
Nah bagi kamu ingin menjadi seorang anggota POLRI, dan bagi kamu yang ingin mempersiapkan tes POLRI bisa bergabung bersama bimbel akses, mengapa harus mempersiapkan tes POLRI bersama bimbel akses?.
1. Berpengalaman selama 14 tahun.
2. Terbukti meloloskan ribuan peserta bimbel menjadi anggota POLRI, cek testimoninya, klik disini.
3. 80% Pengajar sudah pernah lulus tes CASN dengan passing grade diatas 400.
4. Materi terupdate tes POLRI
5. Fasilitas & sarana super lengkap.
Itu dia beberapa faktor mengapa kamu harus mempersiapkan tes POLRI bersama bimbel akses, yuk buktikan diri kamu agar lulus tes POLRI bersama bimbel akses, daftar sekarang.
![]() |
Konsultasi mengenai tes POLRI bersama education consultant bimbel akses, chat disini
Salam sukses !
Baca juga:
Referensi :
https://humas.polri.go.id/profil/tugas-fungsi/
Subscribes Channel Youtube Kami
